Breaking News
Sedang menarik berita terbaru...
Memuat Artikel...

Polemik Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Pancur Batu: Transparansi Hasil Sidak Kadisdik Sumut Dipertanyakan


Deli Serdang — Dugaan pungutan berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp100.000 per bulan di SMA Negeri 1 Pancur Batu terus bergulir. Merespons polemik publik, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., dilaporkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah terkait. Namun, hasil evaluasi dari inspeksi tersebut hingga kini belum disampaikan secara transparan kepada publik.


Sidak ini disinyalir sebagai tindak lanjut atas temuan "Kartu SPP" yang mencantumkan nominal tetap dan tenggat waktu pembayaran selayaknya kewajiban rutin. Bukti administratif ini secara langsung membantah klaim Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., yang sebelumnya berargumen bahwa iuran tersebut murni inisiatif komite sekolah dan bersifat sukarela tanpa ikatan.


Pasca-inspeksi, belum ada keterangan atau rilis resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun manajemen SMAN 1 Pancur Batu. Minimnya transparansi ini memicu spekulasi baru di tengah masyarakat. Langkah pengawasan dari Kadisdik dituntut untuk tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi atau instrumen damage control guna meredam isu di media, melainkan sebuah langkah konkret untuk menegakkan integritas pendidikan.


Publik dan pengamat pendidikan kini mendesak adanya publikasi hasil audit yang komprehensif. Dengan total 1.061 siswa, akumulasi penarikan dana di SMAN 1 Pancur Batu memiliki potensi mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Akuntabilitas pengelolaan dana perwalian ini mendesak untuk diungkap, mengingat sumbangan pendidikan yang sah seharusnya terbebas dari penetapan nominal mutlak dan tenggat waktu.


Absennya penjelasan resmi dari instansi terkait kini menjadi ujian bagi kredibilitas Alexander Sinulingga beserta jajaran Disdik Sumut. Masyarakat menanti penegakan hukum yang berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Jika hasil evaluasi di lapangan mengonfirmasi adanya indikasi maladministrasi, pungutan liar, atau praktik komersialisasi pendidikan yang berlindung di balik dalih kesepakatan komite, Disdik Sumut didesak untuk menjatuhkan sanksi administratif yang tegas. Publik menanti pembuktian apakah inspeksi tersebut akan bermuara pada pembenahan sistemik, atau sekadar menguap tanpa penyelesaian.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Pancur Batu belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan melalui WhatsApp ke nomor +62 813-9051-xxxx tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan, meskipun status pesan telah menunjukkan tanda terbaca. (Tim)

Lebih baru Lebih lama