Deli Serdang — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Pancur Batu kini memasuki eskalasi baru. Sikap pasif dan lambannya transparansi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pasca-inspeksi mendadak (sidak) membuat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada penyelesaian di ranah birokrasi. Kini, publik mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk segera turun tangan membedah skandal keuangan ini.
Desakan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Merujuk pada bukti "Kartu SPP" berwarna merah yang beredar, di mana setiap siswa diwajibkan menyetor Rp100.000 per bulan, terdapat akumulasi dana yang sangat fantastis. Dengan total jumlah peserta didik mencapai 1.061 siswa, SMAN 1 Pancur Batu diprediksi meraup dana segar sebesar Rp106.100.000 setiap bulannya. Jika dikalkulasikan dalam satu tahun ajaran, perputaran uang dari kantong wali murid ini menembus angka lebih dari Rp1,27 Miliar.
Angka bernilai miliaran rupiah ini memicu pertanyaan tajam di tengah masyarakat: Ke mana muara aliran dana miliaran tersebut selama ini? Dan yang lebih krusial, sudah sejak tahun berapa praktik pungutan berkedok sumbangan ini mengakar secara sistematis di SMAN 1 Pancur Batu?
"Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau miskomunikasi komite. Pemaksaan nominal dan adanya kartu tagihan bulanan adalah indikasi kuat pungli dan komersialisasi pendidikan. Kejari Deli Serdang harus segera melakukan audit forensik dan memeriksa seluruh pembukuan SMAN 1 Pancur Batu," ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Publik menuntut Kejari Deli Serdang untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut secara transparan. Siapa pun yang terbukti menikmati, merencanakan, atau membiarkan praktik pemerasan dalam jabatan ini terjadi—baik itu Kepala Sekolah, jajaran Komite Sekolah, maupun pihak-pihak lain—harus diseret ke ranah hukum. Tindak tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Di sisi lain, potret jajaran pejabat Disdik Sumut yang turun ke lokasi pada Senin (6/4/2026) lalu kini disindir publik layaknya "wisata birokrasi" semata. Tidak adanya sanksi tegas maupun rilis resmi dari Kadisdik Sumut, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., justru mempertebal kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kebobrokan atau melindungi oknum tertentu.
Bukti otentik berupa kartu SPP yang mencantumkan nama siswa, bulan tagihan, hingga kolom paraf penerima, secara telak menggugurkan argumen Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., yang sebelumnya berlindung di balik frasa "sumbangan sukarela".
Sumbangan, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sifatnya tidak memaksa, tidak mengikat jumlahnya, dan tidak ditentukan jangka waktunya. Apa yang terjadi di SMAN 1 Pancur Batu adalah anomali yang terang-terangan menabrak aturan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi lanjutan dari awak media melalui pesan WhatsApp tidak berbalas, memperburuk citra transparansi di institusi pendidikan tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat Deli Serdang menanti langkah konkret Kejari untuk membongkar tuntas skandal ini, mengaudit kerugian masyarakat, dan membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik pungli yang mencekik. (Tim)
