Ads Banner
160x600
Ads Banner
160x600
nadipublik.com
SEKILAS INFO
Selamat datang di Nadi Publik - Menyajikan informasi teraktual, akurat, dan terpercaya seputar hukum, investigasi, politik, dan ekonomi. | Ikuti terus perkembangan berita dan peristiwa terbaru hari ini hanya di nadipublik.com.

Saat "No Viral, No Justice" Mentah: Menguji Kesaktian Dugaan Jaringan Togel 'Jackson Situmorang'

Author
REDAKSI - Redaksi
Agustus 08, 2026 WIB
503 views


 DELI SERDANG — Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum di Indonesia kerap diwarnai oleh fenomena "No viral, no justice"—sebuah kondisi ironis di mana aparat kepolisian baru bergerak cepat setelah suatu kasus meledak dan menjadi sorotan luas di media sosial. Namun, tampaknya adagium publik tersebut menemui jalan buntu ketika berhadapan dengan dugaan jaringan perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Meski pemberitaan mengenai ekspansi jaringan yang disebut-sebut dikoordinatori oleh 'Jackson Situmorang'—kaki tangan dari sosok pemodal yang dikenal sebagai 'Aseng Kayu'—telah mencuat ke ruang publik, respons penindakan yang diharapkan nyatanya masih jauh panggang dari api. Jaringan ini disinyalir tetap beroperasi dengan tenang, seolah memiliki "imunitas" yang mengebalkan mereka dari jerat hukum.

Anomali Penegakan Hukum

Situasi di Deli Serdang saat ini memunculkan sebuah anomali. Di saat institusi Polri di bawah komando Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tengah gencar-gencarnya membersihkan citra dan menggaungkan pemberantasan segala bentuk perjudian, aktivitas di akar rumput justru menunjukkan narasi yang kontradiktif.

Berbagai titik yang diduga kuat sebagai loket transaksi sindikat Jackson Situmorang di kawasan Desa Paya Gambar hingga Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, dilaporkan masih menampakkan geliatnya. Jika di tempat lain ekspos media dapat langsung memicu penggerebekan, di Deli Serdang, paparan jurnalistik seakan hanya dianggap angin lalu.

Hal ini memantik pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Apakah kekuatan kapital dari sosok 'Aseng Kayu' begitu besar hingga mampu menciptakan barikade tak kasat mata yang menghalangi langkah presisi kepolisian setempat?

Kebisuan Massal Aparat Penegak Hukum

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Utara dan Deli Serdang.

Namun, sangat disayangkan, upaya konfirmasi jurnalistik tersebut menemui tembok bisu. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun dari deretan petinggi maupun perwira penegak hukum berikut yang bersedia membalas atau memberikan tanggapan resmi:

  1. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. (Kapolda Sumatera Utara)

  2. Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H. (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut)

  3. Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. (Kapolresta Deli Serdang)

  4. Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang)

  5. AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. (Kapolsek Tanjung Morawa)

  6. Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis)

  7. Iptu Hotman Barus, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa)

Sikap pasif dan kebisuan kolektif dari jajaran penegak hukum ini—mulai dari tingkat Polsek, Polresta, hingga Polda—semakin mempertebal keraguan publik. Ruang klarifikasi yang sejatinya menjadi momen bagi kepolisian untuk menunjukkan transparansi, komitmen, dan wibawa institusi justru dilewatkan begitu saja.

Tuntutan Intervensi Mabes Polri

Menurut sejumlah pemerhati hukum dan sosial, pembiaran terhadap kejahatan yang terstruktur (organized crime) tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Ketika aparat kewilayahan dinilai tak lagi mampu atau enggan menindak sebuah sindikat, maka sudah saatnya kepemimpinan yang lebih tinggi mengambil alih.

Kini, bola panas berada di tangan Mabes Polri. Publik menanti ketegasan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk turun gelanggang melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat di Sumatera Utara.

Kasus dugaan hegemoni 'Aseng Kayu' dan 'Jackson Situmorang' di Deli Serdang bukan lagi sekadar perkara tindak pidana perjudian biasa. Ini adalah ujian terbuka bagi supremasi hukum di Indonesia. Sebab, jika hukum dapat dibungkam oleh kekuatan pemodal, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi, dan jargon "No viral, no justice" akan berubah menjadi "No justice at all."

Masyarakat Deli Serdang kini hanya bisa menunggu: akankah negara hadir menunjukkan taringnya, atau justru membiarkan hukum tunduk di bawah kendali sindikat?

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya jajaran kepolisian di Sumatera Utara.