Breaking News
Sedang menarik berita terbaru...
Memuat Artikel...

Tegas! Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bantah Isu Pembebasan 4 Tersangka Judi Tembak Ikan Sibolangit

 


Medan – Isu miring terkait rencana pembebasan terduga pelaku praktik judi tembak ikan di wilayah Sibolangit akhirnya terjawab. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., dengan tegas membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa keempat orang yang diamankan akan dilepaskan.

​Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polrestabes Medan pada 28 April 2026 lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku (dua di antaranya diduga wanita) beserta barang bukti 2 unit mesin judi tembak ikan. Keberhasilan ini sebelumnya mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang menolak keras keberadaan penyakit masyarakat (pekat).

​Namun, belakangan beredar informasi tak sedap yang menyebutkan bahwa para terduga pelaku dikabarkan akan dibebaskan oleh pihak kepolisian. Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, Redaksi Liputan16.com langsung melayangkan konfirmasi kepada jajaran pimpinan Polrestabes Medan untuk meminta klarifikasi resmi demi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).

​Menjawab konfirmasi Redaksi pada Jumat sore, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut.

​”Terkait informasi yang beredar mengenai rencana pembebasan 4 (empat) orang yang diamankan dalam kasus perjudian tembak ikan di Sibolangit, dapat kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tegas AKBP Adrian melalui pesan tertulis kepada Redaksi.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian tetap bekerja profesional dan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​”Saat ini, para pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian klarifikasi kami agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tambahnya memungkasi.

​Sebelumnya, upaya konfirmasi terkait isu ini juga telah dilayangkan Redaksi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I. Kom., Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Iptu Muhammad Hafizullah. Meski demikian, pernyataan resmi dari Kasat Reskrim tersebut telah menjawab dengan gamblang status hukum para pelaku saat ini.

​Redaksi Liputan16.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini dan menyajikan informasi yang akurat bagi masyarakat, sekaligus memastikan transparansi penegakan hukum di wilayah Polrestabes Medan berjalan maksimal. (Tim)

Lebih baru Lebih lama