Ads Banner
160x600
Ads Banner
160x600
nadipublik.com
SEKILAS INFO
Selamat datang di Nadi Publik - Menyajikan informasi teraktual, akurat, dan terpercaya seputar hukum, investigasi, politik, dan ekonomi. | Ikuti terus perkembangan berita dan peristiwa terbaru hari ini hanya di nadipublik.com.

​dr. Erlinda Yani: Tidak Benar Ada Pasien Ditahan karena Masalah Biaya Berobat

Author
REDAKSI - Redaksi
Mei 14, 2026 WIB
503 views

 


Lubuk Pakam - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Drs. H. Amri Tambunan dr. Erlinda Yani, menanggapi Isu Miring di beberapa media Online dan media Cetak terkait  pasien rumah lansia bahagia yang berada di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara atas nama Nurdin Lubis (84).yang di rawat di RSUD Drs. H. Amri Tambunan dan diduga di tahan tidak miliki biaya berobat 


Hal tersebut disampaikan dr. Erlinda Yani saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat (15/05/2026) Sekira Pukul 08.15.Wib dijelaskan dr Erlinda Ya memang benar Pasien atas nama Nurdin Lubis (84) memang di rawat di RSUD Amri Tanbunan pihaknya menerangkan Nurdin Lubis dirawat sejak tanggal 6 Mei 2026 sampai 11 Mei 2026," Ungkapan dr Erlinda kepada awak media 


Disampaikan dr. Erlinda terkait berita Miring di beberapa media online dan media cetak yang diberitakan dengan judul "Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp 3,4 Juta dan  ditahan selama 2 hari" itu tidak benar Alias Hoaks , " Kata direktur RSUD Amri Tambunan dr. Erlinda  pasien Atas nama  Nurdin Lubis (84) Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis , " Katanya. 



Dijelaskannya Pasien dirawat di RSUD Drs. H. Amri Tambunan sejak tanggal 6 Mei 2026 dengan status umum. Setelah dilakukan perawatan, pasien meminta pulang tanggal 9 Mei 2026, tetapi dokter penanggungjawab pasien, dr. Jenda SpPD belum mengizinkan, karena pasien belum layak pulang berobat jalan dan akan ada tindakan medis yang akan dilakukan dan pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia setuju. dan hari senin  (11/05/2026)  pasien sudah diperbolehkan pulang untuk selanjutnya berobat jalan dan pasien pulang dari rumah sakit dijemput pihak rumah lansia  Sekira pukul 21.30 Wib


Kami Selaku Pihak rumah sakit ( RSUD) DRS H Amri Tambunan tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis tersebut diatas dan RSUD Drs. H. Amri Tambunan tidak menyedikan ruangan transit untuk pasien.


Pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang sudah menemui pihak Rumah Lansia Bahagia untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia terkait informasi tersebut Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah keberatan dan tidak ada komplain tentang pelayanan dan biaya selama pasien dirawat di Rumah Sakit, kata dr Erlinda Yani , " Tegasnya "(Tim)