Kota Serang – Seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial AS (50) yang bertugas di salah satu institusi pendidikan di Kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, diduga menjalani status sebagai istri kedua selama bertahun-tahun. (Rabu, 10/7/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi mengenai dugaan ini mencuat setelah media memperoleh keterangan dari seorang perempuan berinisial E, warga Lampung Timur. Ia mengaku sebagai istri sah dari seorang pria berinisial J, dan menyebutkan bahwa hingga kini mereka belum pernah bercerai secara hukum melalui putusan pengadilan.
E menuturkan, dirinya memilih kembali ke Lampung sejak suaminya diduga menikahi AS sebagai istri kedua tanpa seizin dirinya. Menurut pengakuannya, kepulangan tersebut dilakukan tanpa sempat menyelesaikan persoalan harta bersama (*gono-gini*) yang selama ini dimiliki bersama suaminya di Kota Serang.
“Saya kecewa dan pulang ke Lampung tanpa mengurus harta apa pun yang saya tinggalkan, karena suami diduga menikahi AS tanpa seizin saya. Rumah di kawasan Kebon Jahe kemudian dijual oleh suami saya tanpa kabar, dan saya tidak menerima bagian sepeser pun,” ungkap E kepada media.
Tak hanya itu, E juga mengaku mengetahui adanya perubahan status kepemilikan pada rumah di sebuah perumahan di kawasan Serang yang sebelumnya dibeli secara over kredit saat dia masih tinggal bersama J.
“Rumah yang dulu dibeli secara over kredit saat saya masih bareng suami, sekarang informasinya sudah dialihkan ke nama AS. Bahkan sebuah ruko di Ciceri yang menurut saya masih ada hak saya dan keluarga suami, sekarang diduga dikuasai AS. Ini menurut saya bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Oleh karena itu, E menyatakan telah meminta bantuan kepada pihak keluarga suaminya untuk mendampingi dan membantunya mendapatkan hak-haknya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AS belum memberikan penjelasan secara substantif terkait dugaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
“Ada apa ini? Bapak wartawan, ya? Saya lagi di Jakarta mendampingi anak saya,” ujar AS singkat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengaku terkejut menerima informasi tersebut dan menegaskan akan melakukan penelusuran internal terhadap status guru yang dimaksud.
“Kita akan melakukan cross-check terlebih dahulu. Karena ini menyangkut status PNS, tentu akan diteliti secara saksama. Jika memang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, tentu ada aturan dan sanksi yang berlaku,” ujar Ahmad Nuri.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus diproses berdasarkan fakta, mekanisme hukum, serta administrasi yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.
Sedangkan bagi PNS laki-laki yang hendak berpoligami, diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat atau atasan yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan ataupun dokumen resmi yang menunjukkan status hukum perkawinan maupun kepemilikan aset dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Tim)