Breaking News
Sedang menarik berita terbaru...
Memuat Artikel...

Kebocoran Data Jurnalis: Propam Polda Sumut Didesak Periksa Kapolsek Sunggal


MEDAN — Dugaan pelanggaran kode etik dan kebocoran informasi rahasia jurnalistik yang menyeret nama pucuk pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal kini memicu sorotan tajam publik. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara didesak untuk segera turun tangan memeriksa Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, usai terindikasi membocorkan pesan konfirmasi dari awak media kepada sindikat perjudian.


​Skandal ini mencuat setelah tangkapan layar (screenshot) berisi pesan konfirmasi intelijen dari redaksi media daring Liputan16.com dikabarkan bocor dan jatuh ke tangan sosok berinisial 'Ardi', yang diduga kuat merupakan bos mafia judi.


​Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Laporan awal yang seharusnya menjadi amunisi kepolisian untuk memberantas sarang peredaran narkoba dan judi tembak ikan di kawasan Kampung Banjar—yang disebut-sebut dikendalikan oleh gembong berinisial 'Ipen'—justru diduga dijadikan "laporan balik" kepada pihak yang menjadi target operasi.


​Tindakan ini memicu kecaman keras dari kalangan pers. Mengutip pernyataan resmi dari redaksi media yang dirugikan, kebungkaman Kompol Mhd Yunus Tarigan atas insiden ini dinilai bukan sekadar pengabaian biasa, melainkan indikasi kuat adanya arogansi institusional dan konflik kepentingan yang membahayakan keselamatan jurnalis di lapangan.


​Empat Tuntutan Pembersihan Institusi

Kejanggalan penanganan hukum di wilayah Polsek Sunggal juga terlihat dari status "kebal hukum" kawasan Jalan Abadi, tepatnya di seberang pabrik PT Wika Beton Lokasi hitam tersebut dilaporkan beroperasi 24 jam penuh tanpa pernah tersentuh razia aparat setempat.


​Guna memulihkan kepercayaan publik terhadap marwah kepolisian, elemen masyarakat dan komunitas pers mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil empat langkah tegas:


​Pemeriksaan Etik dan Pidana Khusus: Propam Polda Sumut diminta segera memanggil Kompol Mhd Yunus Tarigan untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran berat kode etik Polri dan potensi obstruction of justice (merintangi penegakan hukum).


​Audit Forensik Digital: Mendesak dilakukannya penyitaan dan audit forensik terhadap perangkat komunikasi oknum di Polsek Sunggal guna melacak jejak transmisi data rahasia ke jaringan mafia.


​Penonaktifan Jabatan: Meminta penonaktifan sementara Kapolsek Sunggal beserta jajaran unit terkait selama masa investigasi berjalan guna menghindari potensi konflik kepentingan dan intervensi penyidikan.


​Operasi Pengambilalihan: Kapolda Sumut didesak memimpin langsung operasi penggerebekan gabungan untuk membersihkan barak narkoba dan lokasi judi di Kampung Banjar yang selama ini tak tersentuh.


Ujian Integritas Korps Bhayangkara

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi komitmen Polri, khususnya Polda Sumut, dalam memberantas kejahatan terorganisir dan menjaga keamanan pelapor tindak pidana. Jika insiden kebocoran data dari internal kepolisian ini dibiarkan menguap, hal ini berisiko menjadi preseden buruk yang menghancurkan fungsi kontrol sosial.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi, baik dari jajaran petinggi Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara, terkait skandal yang berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah tersebut. (Tim)

Lebih baru Lebih lama