Breaking News
Sedang menarik berita terbaru...
Memuat Artikel...

Fasad Sidak Disdik Sumut: Pembiaran Pungli Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu Uji Nyali Kejari Deli Serdang


Deli Serdang — Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., ke SMA Negeri 1 Pancur Batu tampaknya sekadar menjadi etalase birokrasi tanpa substansi. Alih-alih menjadi instrumen pembersihan, ketiadaan sanksi pasca-sidak justru mempertegas lemahnya supremasi regulasi di lingkungan Disdik Sumut. Skandal dugaan pungutan liar (pungli) berkedok SPP ini terus bergulir tanpa ada intervensi konkret maupun teguran tertulis dari otoritas pendidikan.


Penarikan iuran sebesar Rp100.000 per bulan yang dibebankan kepada 1.061 siswa tersebut secara terang-terangan menabrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri. Namun, nihilnya sanksi administratif dan tidak ditariknya "Kartu SPP" cetakan komite sekolah menjadi bukti empiris bahwa sistem pengawasan Disdik Sumut lumpuh di hadapan pelanggaran kasatmata. Publik patut menduga, kelambanan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran institusional (omission) yang berpotensi melindungi oknum tertentu.


Absennya Transparansi dan Kebisuan Kuasa Pengguna Anggaran


Di tengah polemik yang menggerus marwah pendidikan ini, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memilih untuk mengunci rapat pintu komunikasi. Absennya ketegasan dari Disdik maupun Cabang Dinas (Cabdis) disinyalir menjadi katalis yang memberikan rasa "aman" bagi pucuk pimpinan sekolah tersebut untuk terus menghindari pertanggungjawaban publik.


Hingga naskah ini ditayangkan, upaya konfirmasi berulang kali dari tim redaksi guna pemenuhan asas keberimbangan informasi (cover both sides) sama sekali diabaikan. Sikap anti-transparansi ini menyisakan ruang gelap dan mempertebal kecurigaan publik mengenai tata kelola dana di sekolah tersebut.


Penegakan Hukum Adalah Solusi Mutlak


Ketika instrumen pengawasan internal pemerintah terbukti mandul, penegakan hukum adalah jalan keluar mutlak. Potensi perputaran dana ilegal senilai Rp1,2 miliar per tahun ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan rawan memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi. Mengingat Disdik Sumut yang seolah lepas tangan, harapan pemulihan supremasi hukum kini sepenuhnya bertumpu pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.


Oleh karena itu, apresiasi normatif dari Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., atas informasi yang disampaikan melalui pemberitaan media, tidaklah cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Publik menuntut realisasi dari ucapan terima kasih tersebut dalam bentuk tindakan pro-justitia.


Korps Adhyaksa didesak untuk segera bertransformasi dari sekadar penerima informasi menjadi inisiator penegakan hukum. Kejari Deli Serdang harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), melakukan pemanggilan resmi terhadap Kepala SMAN 1 Pancur Batu dan jajaran Komite Sekolah, serta menggandeng auditor negara untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana miliaran rupiah tersebut.


Sekolah negeri tidak boleh dialihfungsikan menjadi ladang komersialisasi tak wajar yang berlindung di balik tembok kebisuan birokrasi. Masyarakat kini menanti ketajaman instrumen hukum Kejari Deli Serdang: beranikah aparat mengambil alih dan membongkar skandal yang sengaja dipeti-eskan oleh Disdik Sumut ini? (Tim)

Lebih baru Lebih lama